Kamis 03 Oct 2013 11:45 WIB

Ini Alasan Kasus Dugaan Penggelapan Ari Sigit Dihentikan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Ari Sigit
Ari Sigit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menjelaskan perihal diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ari Sigit yang diduga terlibat kasus penipuan dana Rp 2,5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, berkas perkara Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit sempat dinyatakan lengkap (P 21) pada 28 maret 2013. Namun, sebelum diserahkan kepada Penuntut Umum (Tahap 2) Kejati, pada tanggal 20 Juni 2013 terjadi kesepakatan perdamaian.

"Ada perdamaian antara pihak pelapor dengan pihak Ari Sigit," kata dia, Kamis (3/10).

Pada tanggal itu pula pelapor (Sutrisno dan Mariati - pengurus PT Krakatau Wajatama) membuat surat pencabutan laporan polisi.