REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menjelaskan perihal diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ari Sigit yang diduga terlibat kasus penipuan dana Rp 2,5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, berkas perkara Ari Haryo Wibowo alias Ari Sigit sempat dinyatakan lengkap (P 21) pada 28 maret 2013. Namun, sebelum diserahkan kepada Penuntut Umum (Tahap 2) Kejati, pada tanggal 20 Juni 2013 terjadi kesepakatan perdamaian.
"Ada perdamaian antara pihak pelapor dengan pihak Ari Sigit," kata dia, Kamis (3/10).
Pada tanggal itu pula pelapor (Sutrisno dan Mariati - pengurus PT Krakatau Wajatama) membuat surat pencabutan laporan polisi.
Rikwanto melanjutkan, pada tanggal 22 Juli 2013 perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh penyidik. "Perdamaian dan tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari," kata dia.
Seperti diketahui, cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan dana proyek di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar.
Ari Sigit ketika itu sebagai Komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) dan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama. Proyek tersebut memiliki uang jaminan Rp 2,5 miliar. Tapi proyek diduga tidak berjalan dan uang pun lenyap.