Jumat 04 Oct 2013 17:00 WIB

KPK Nilai Akil Tak Kooperatif

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan secara resmi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sejak Kamis (3/10).

Namun sampai saat ini Akil belum juga mau mengakui perbuatannya dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan penyidik KPK.

"Belum, mana ada yang mengaku di KPK, nggak ada kan," sindir Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Adnan menambahkan tim penyidik KPK telah memiliki barang bukti untuk menjerat Akil sebagai penerima suap terkait sengketa pilkada di dua daerah yaitu di Gunung Mas dan Lebak. Barang bukti itu berupa uang masing-masing sekitar Rp 3 miliar untuk kasus Gunung Mas dan Rp 1 miliar untuk Lebak.

Selain itu, KPK juga telah memiliki rekaman pembicaraan antara pihak pemberi dan penerima suap ini. Rekaman percakapan ini juga menjadi bukti kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Akil.

"Kita sudah menyadap semuanya. Kemudian ada uang sudah mulai mengalir walaupun belum diterima (Akil). Output-nya sudah ada berupa putusan MK. Nah jadi ibaratnya tinggal finishing (akhirnya menerima uang)," jelas Adnan.

Sebelumnya, usai pemeriksaan di gedung KPK pada Kamis (3/10) malam, Akil berkelit tidak mengetahui kedatangan anggota DPR Fraksi Golkar, Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau ke rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) malam.

Saat ia keluar untuk menemui dua orang tamu itu di teras rumahnya, tim KPK langsung menangkap serta menggeledah dan menemukan uang sekitar Rp 3 miliar itu. Saat ditanya apakah ia merasa dijebak dengan adanya penangkapan ini, ia mengatakan tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu, maksud dan kepentingannya apa," ucap Akil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement