REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengamankan sebanyak 10 ribu butir pil koplo jenis trihexyphenidyl yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Jumat, mengatakan, ribuan butir pil tersebut diamankan dari seorang tersangka yang bernama Danu Sasongko (20) warga Banowati Selatan IV No.162, Bulu Lor, Semarang Utara.
Menurut dia, pil-pil yang masuk dalam golongan obat daftar G tersebut biasa dijual ke anak-anak jalanan. "Dijual ke anak jalanan untuk mabuk, katanya biar berani," tambahnya.
Tiap sepuluh butir pil koplo itu, lanjut dia, dijual tersangka dengan harga Rp 13 ribu.
Tersangka juga mengaku sudah sekitar lima bulan berjulan pil yang seharusnya digunakan sebagai obat penyakit Parkinson tersebut. Pil-pil memabukkan tersebut diperoleh tersangka dari seorang kenalannya yang saat ini masih dalam penelusuruan polisi.
Akibat perbuatannya, kata Djihartono, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.