REPUBLIKA.CO.ID,Badan Nakotika Nasional (BNN) mengatakan, mereka sudah menerima rekomendasi pemeriksaan Narkoba tersebut dari MK. Pada Jumat (4/10) lalu, BNN menerima barang haram itu untuk diperiksa di Laboratorium mereka.
Hasilnya, diketahui ada dua pil berwarna hijau dan ungu, lalu tiga linting ganja utuh. “Juga ada setengah linting ganja yang sepertinya bekas pakai,” kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto Sabtu (5/10).
Sumirat mengatakan, untuk laporan jelas dari pemeriksaan tersebut, BNN hanya akan memberikannya kepada MK selaku pihak pemohon. BNN berujar, saat ini seluruh barang haram tersebut sudah dikembalikan kepada MK.
“Sudah dikembalikan, dan sekarang kami koordinasikan dengan MK dan KPK untuk langkah berikutnya terkait temuan itu,” kata perwira melati tiga ini.