REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kuasa hukumnya mengklaim uang yang menjadi barang bukti kasus yang menjerat kliennya sebesar Rp 1 miliar hanya merupakan pembayaran jasa kepada pengacara Susi Tur Andayani.
"Jadi uang Rp 1 miliar adalah untuk lawyer fee (pembayaran pengacara) yang dibayar pak Wawan kepada lawyer, ya ke bu Susi, tapi dari Susi itu kemana saya tidak bisa memastikan, saya tidak tahu," kata salah satu kuasa hukum Wawan, Efran Helmi Juni yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10).
Efran menuturkan dalam pertemuan di Rutan KPK, kliennya sempat menceritakan penangkapannya yang dilakukan pada pukul 01.00 WIB Kamis (3/10) dini hari. Saat penangkapan, Wawan ditanya soal uang dan ia mengatakan uang itu untuk membayar Susi.
Pembayaran uang dari Wawan kepada Susi ini, lanjutnya, terkait dengan sengketa pilkada Kota Serang (Banten). Namun ia tidak menjelaskan keterkaitan Wawan dalam pilkada tersebut. Ia malah mengatakan kliennya tidak terkait dengan pilkada Kabupaten Lebak.
Namun begitu, ia mengatakan kliennya berjanji akan terbuka dalam setiap pemeriksaan tim penyidik KPK. Ia juga mengaku pihaknya telah memiliki alasan dan bukti kliennya tidak memberikan uang suap kepada Akil.
"Apa yang dilakukan pak Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi ada apa dengan MK kita tidak tahu atau dengan pak Akil kita tidak tahu," jelas Efran.
Penasihat hukum Wawan lainnya, Tubagus Sukatma membantah bahwa Ratu Atut memerintahkan penyerahan dana Rp1 miliar kepada Susi. Ia mengatakan, Atut tidak tahu sama sekali soal penyerahan uang.
"Ada indikasi yang menyebut uang itu dari Bu Atut itu tidak ada. Bu Atut sama sekali tidak terlibat dan mengetahui masalah ini," ucapnya.
Sebelumnya, pilkada Kota Serang baru saja digelar pada 5 September 2013 lalu dengan dimenangkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah lainnya, Tubagus Haerul Jaman yang berpasangan dengan Sulhi untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2013-2018.
Namun saksi dari pasangan calon lainnya tidak mau menandatangani hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang diduga banyak terjadi kecurangan selama pilkada.