Selasa 08 Oct 2013 17:43 WIB

Teman Tompel Dibekuk di Sekolah

Tersangka pelaku penyiraman air keras saat menjalani pemeriksaan di Polres Jatinegara, Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Tersangka pelaku penyiraman air keras saat menjalani pemeriksaan di Polres Jatinegara, Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan teman Ridwan Noor alias Tompel, pelaku penyiraman air keras di bus, berinisial TG dibekuk polisi di sekolahannya.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, diketahui bahwa hari ini dia masuk sekolah sehingga yang bersangkutan bisa diambil polisi," kata Rikwanto di Jakarta, Selasa (8/10).

Rikwanto mengatakan TG berperan menyediakan air keras yang akan digunakan Tompel untuk menyiram siswa sekolah lain di dalam bus. Perbuatan itu didasari oleh dendam lama antara Tompel dengan siswa sekolah tersebut.

Selain TG, polisi juga masih mencari dua teman Tompel yang lain, yaitu DH dan AL. Dua orang ini, kata Rikwanto, berperan melakukan survei terhadap bus yang sering ditumpangi sasaran penyiraman air keras.

"Berdasarkan informasi dari DH dan AL, Tompel mengetahui sasarannya biasa menumpang bus apa dan pukul berapa. Meskipun penyiraman air keras dilakukan sendirian, tapi prosesnya dilakukan bersama beberapa temannya," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, Rikwanto mengatakan Tompel akan dikenai Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rikwanto mengatakan motif penyiraman air keras tersebut adalah dendam karena menurut pengakuan Tompel dia pun pernah diperlakukan sama oleh siswa sekolah lain.

"Ada bagian kepalanya yang botak. Menurut pengakuan Tompel, itu akibat penyiraman air keras yang dilakukan siswa sekolah lain," ujarnya.

Menurut Rikwanto, Tompel pernah terlibat dan ditangkap dalam beberapa kejadian tawuran pelajar.

Pada 2011 dia ditangkap Polsek Matraman karena tawuran dan pada 2012 dia terlibat pembajakan bus kota.

"Saat itu, karena masih di bawah umur, Tompel hanya dibina dan dikembalikan ke sekolah. Namun, karena saat ini dia sudah 18 tahun, maka dia dianggap sudah dewasa dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Rikwanto.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement