Selasa 08 Oct 2013 19:51 WIB

KPK Tidak Hadiri Sidang Majelis Kehormatan MK

Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya tidak akan menghadiri persidangan kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/10) malam.

"Sidang yang dilakukan Majelis Kehormatan MK adalah proses etika dan itu dilakukan terbuka, sampai sore ini belum ada pemenuhan atas permintaan Majelis Kehormatan MK. Tapi, jawaban resmi belum disampaikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan pimpinan dan penyidik KPK masih membahas surat permintaan Majelis Kehormatan MK untuk mendatangkan penyidik KPK di sidang kode etik. "Surat permintaan baru masuk ke pimpinan KPK pada siang tadi. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," kata Johan.

Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK, lanjut Johan, diatur dalam hukum acara yang bersifat tertutup sehingga keterangan penyidik KPK terkait tugasnya hanya bisa didengar di persidangan tindak pidana korupsi. "KPK tidak dapat menjangkau kewenangan di MK ataupun Majelis Kehormatan MK, tapi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak dapat diutarakan dalam sidang kode etik yang dilakukan secara terbuka," kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menginformasikan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengundang KPK dan BNN dalam sidang pemeriksaan kode etik Akil Mochtar Selasa malam ini. "Ada tiga yang belum diperiksa, dua ajudan dan satu supir, kita usahakan mereka bisa datang. Sekretaris juga sudah kirim undangan ke BNN dan KPK, kalau beliau-beliau hadir ya kita tunggu," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta.

Berdasarkan informasi Tim Humas MK, sidang akan dilangsungkan pukul 19.00 WIB di Lantai 11 Gedung MK. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang malam sebelumnya yang menghadirkan lima orang saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement