REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) merencanakan pembentukan majelis etik. Majelis itu yang nantinya akan menjadi pengawas etik dan perilaku hakim konsitusi.
"Prinsip majelis etik ini adalah independen. Kewenangannya independen," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10) malam. Karena itu, ia mengatakan, majelis etik akan dibuat supaya tidak bisa terpengaruhi oleh hakim konstitusi dalam pengawasannya.
Untuk menjaga independensi, Hamdan mengatakan, rencananya majelis etik akan berisikan orang-orang dari luar MK. Akan dibentuk panitia untuk memilih orang-orang penghuni majelis etik. Ia mengatakan, majelis etik diantaranya bisa beranggotakan tokoh masyarakat, guru besar hukum, dan juga mantan hakim.
"Mungkin ada tambahan. Intinya harus kredibel dan sangat dihormati, dipercaya," kata dia.
Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, majelis etik harus berisikan orang dari eksternal MK. Ini menjadi bentuk upaya MK untuk menghindari adanya intervensi atau pengaruh dari dalam.
"Kalau dari dalam (anggotanya), bisa ada conflict of interest," kata mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
Mengenai siapa anggota majelis etik, Hamdan mengatakan, masih belum ada gambaran. Menurut dia, saat ini masih pada tahap merumuskan rencana, organisasi, orang dan kewenangannya. Setelah rumusan majelis etik itu terbentuk, ia mengatakan, akan dituangkan dalam peraturan MK. "Setelah itu mengisi anggotanya," ujar dia.