Kamis 10 Oct 2013 12:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Rusli Zainal ke Pekanbaru

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi SP
Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tiga perkara yang menjerat tersangka Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal pada hari ini. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke penuntutan.

"Ya, berkas perkara RZ sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Sementara itu, kuasa hukum Rusli Zainal, Rudy Alfonso mendatangi Gedung KPK untuk menemani pemeriksaan terakhir kliennya dalam proses penyidikan di KPK. Berkas perkara kliennya terdiri dari tiga berkas sesuai dengan tiga kasus yang menjerat kliennya.

Rusli juga sudah dibawa ke Pekanbaru sambil menunggu jalannya persidangan yang diperkirakan akan dimulai dua minggu ke depan. Sebab, proses dari penuntutan untuk diserahkan ke pengadilan maksimal selama 14 hari.