REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Bupati Indramayu, Anna Sophanah dan Wakil Bupati Indramayu, Supendi, melaporkan empat orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang dianggap fitnah, Kamis (10/10). Pelaporan disampaikan ke Polres Indramayu.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Khalimi, menyebutkan, empat orang yang dilaporkan itu masing-masing berinisial DB, Ur, So, dan Su.
"Mereka dilaporkan dengan laporan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan yang diduga sebagai fitnah," tegas Khalimi, dalam jumpa pers usai melakukan pelaporan ke Mapolres Indramayu, Kamis (10/10).
Menurut Khalimi, pernyataan keempat orang tersebut dirasa sangat menggangu bupati dan wakil bupati Indramayu. Selain itu, pernyataan tersebut juga dinilai dapat mempengaruhi kredibilitas pemda di mata rakyat.
"Kami membantah (pernyataan keempat orang itu)," tegas Khalimi.
Seperti diketahui, pengacara tim pemenangan pasangan mantan calon bupati Indramayu, Uryanto Hadi-Abas Abdul Djalil (Urab), Dudung Badrun, menyatakan adanya dugaan indikasi suap dalam sengketa pilkada Indramayu di MK yang melibatkan Akil Mochtar.
Dalam putusan MK nomor 160/PHU/9/2010, gugatan pasangan calon bupati Uryanto Hadi-Abas dan pasangan calon bupati lainnya ditolak oleh majelis hakim.
"Kami telah melaporkan hasil putusan MK soal pilkada Indramayu ke KPK. Kami meminta agar Akil Mochtar juga diperiksa dalam pilkada Indramayu," tegas Dudung, dalam jumpa pers di Indramayu, Rabu (9/10).
Putusan MK itu menguatkan putusan KPUD Indramayu yang memenangkan pasangan Anna Sophanah-Supendi sebagai pemenang Pilkada Indramayu 2010.