Jumat 11 Oct 2013 17:14 WIB

Mahasiswa Terus Tuntut Atut Segera Diadili

Rep: C30/mas alamil huda/ Red: Djibril Muhammad
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Meski saat ini Ratu Atut Chosiyah diperiksa di gedung KPK, puluhan mahasiswa Banten terus melakukan aksi protes menuntut Gubernur Banten itu segera diadili.

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Banten untuk Rakyat (GEBRAK) berunjuk rasa di depan Pendopo Gubernur Banten, Jumat (11/10).

Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar KPK segera menyeret Atut ke meja hijau. Koordinator aksi, Angga Hermansyah, mengatakan, korupsi yang terjadi di Provinsi Banten sudah sangat kronis.

Menurut dia, hal itu terlihat dari tingginya angka gizi buruk, kemiskinan, pendidikan yang carut marut dan infrastruktur yang acak-acakan. "Segera naikkan status (Atut) menjadi tersangka," katanya kepada Republika, Jumat (11/10).

Mahasiswa Universitas Sultan Agung Tirtayasa ini melanjutkan, sejak tahun 2006 sudah banyak laporan kepada KPK atas dugaan korupsi yang terjadi di Banten. "Sekarang merupakan saat yang tepat untuk mengadili Atut," ujarnya.

Dalam keterangan resminya, GEBRAK membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pada tahun 2008 terdapat tujuh belas temuan dengan kerugian negara Rp 197,72 miliar.

LHP BPK tahun 2009, dugaan kerugian negara sebesar Rp 13,08 miliar. Sedangkan 2010, ditemukan dua puluh lima temuan ketidakpatuhan terhadap undang-undang. Salah satunya pembelian kendaraan dinas dan rumah dinas gubernur sebesar Rp 16,89 miliar.

Dalam aksinya, mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan menyeret Atut menggunakan rantai yang dilakukan oleh rakyat Banten secara simbolik. Aksi itu diakhiri dengan menyegel Pendopo Kantor Gubernur Banten di Jalan KH Syam’un Nomor 5, Serang, Banten.

Saat ini, Atut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Di kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka.

Ratu Atut Chosiyah dicekal ke luar negeri Kementerian Hukum dan HAM sejak Kamis (3/10) lalu atas permintaan KPK. Sejak saat itu, Atut tidak pernah terlihat tampil di depan publik.

Sempat muncul pada acara istighosah yang digelar di Masjid Baitussholihin di Jalan Bhayangkara Nomor 1 yang berada persis di depan rumah dinas Atut, Jalan Bhayangkara Nomor 51.

Namun saat itu, Atut tak berbicara satu katapun. Atut hanya melempar senyum dan melambaikan tangannya kepada awak media. Penjagaan terhadap Atut juga sangat ketat hingga wartawan kesulitan untuk mendekati Gubernur Banten itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement