Jumat 11 Oct 2013 20:36 WIB

Ketua KPK: Hakim Konstitusi Pasti Akan Diperiksa

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan KPK pasti akan memeriksa hakim konstitusi terkait dugaan suap yang melibatkan ketua non-aktif MK, Akil Muchtar. Apalagi KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada hakim konstitusi.

“Belum ada jadwalnya, tapi akan diperiksa. Pasti,” katanya saat ditemui di Istana Merdeka, Jumat (11/10).

Ia pun menegaskan siapa pun, baik masyarakat biasa bahkan hakim konstitusi tidak bisa mengelak dari panggilan KPK. Termasuk tidak perlu meminta izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait hal tersebut. “Tidak perlu izin presiden. Kita equality before law. Samakan saja semua masyarakat biasa. Apa sih kelebihan hakim konstitusi? Dia punya imunitas? Tidak ada. Dia harus patuh,” katanya.

Ia pun masih memberikan toleransi kepada hakim konstitusi yang masih enggan dipanggil KPK. Baginya, KPK masih punya waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. “Kita panggil. Kalau kita panggil 3-4 kali tidak datang, kita jemput paksa,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement