REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M Gaffar mengatakan indikasi keterlibatan hakim konstitusi lain dalam dugaan suap penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di MK butuk pembuktian.
Namun ia juga mengatakan di Jakarta, Jumat, tidak memastikan bahwa hanya Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar yang terlibat.
"Saya tidak bisa mengatakan iya karena itu kan proses hukum. Harus dibuktikan dulu," kata Janedri sesaat keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemerikaaan.?
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir sembilan jam, ia mengaku ditanyakan tentang tugas dan fungsi wewenang seorang sekjen di MK. Ia juga mengatakan ditanya soal perkara-perkara yang ditangani Akil.
"Tetapi saya sebagai sekjen tidak punya kewenangan itu. Itu domain dari kepaniteraan," jelasnya.
Ia juga membatah bahwa sering terjadi permainan dalam putusan di MK. "Tidak ada," katanya.
Janedri M Gaffar diperiksa KPK untuk menjadi saksi atas tersangka kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak Banten dan Gunung Mas Kalimantan Tengah, Akil Mochtar.
Guna penelusuran kasus, KPK juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usmani untuk diperiksa pada Rabu, 16 Oktober 2013.
"Prinsipnya hakim konstitusi harus dan akan memenuhi panggilan KPK. ?Prinsipnya hakim MK pasti taat," ujarnya.
KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain pada Kamis (3/10).
Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus dugaan suap pemyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.
KPK menetapkan enam tersangka untuk dua kasus tersebut. Pada kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap.