Jumat 11 Oct 2013 23:14 WIB

Berkas Kasus Tersangka SKK Migas Naik ke Penuntutan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Petinggi PT KOPL. Simon Gunawan Tanjaya Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petinggi PT KOPL. Simon Gunawan Tanjaya Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, sudah rampung. Berkas tersebut naik ke tahap penuntutan.

"Hari ini (Jumat), masuk ke tahap dua, P21," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10). 

Setelah ini, jaksa penuntut umum KPK mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.

Simon merupakan Komisaris PT Kernal Oil Indonesia. KPK menetapkan dia sebagai tersangka bersamaan dengan Kepala SKK Migas non-aktif Rubi Rubiandini. Selain itu, masih ada tersangka lain, Deviardi alias Ardi. 

Pada operasi tangkap tangan Agustus lalu, KPK menyita dana 400 ribu dolar AS yang diduga berasal dari Simon yang diserahkan melalui Ardi kepada Rudi. Dalam penggeledahan, KPK kembali menemukan uang 90 ribu dolar AS dan 127 ribu dolar Singapura di kediaman Rudi. KPK juga menyita uang senilai 200 ribu dolar AS di rumah Ardi.

Jumat ini, Simon datang ke gedung KPK. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Seperti biasanya, Simon memilih bungkam ketika awak media mencecarnya dengan pertanyaan. Penyidik juga memeriksa Ardi dan Rudi sebagai tersangka. 

Johan mengatakan, pada Jumat ini dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk salah satu tersangka. "Perpanjangan penahanan tersangka RR (Rudi)," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement