Ahad 13 Oct 2013 11:16 WIB

Bantul Tetapkan Jarak Toko Modern Dengan Pasar Minimal 500 Meter

Daging sapi di supermarket   (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Daging sapi di supermarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengatur jarak pendirian toko modern milik perorangan dengan pasar tradisional di daerah itu.

"Saat ini kami di eksekutif masih berkoordinasi untuk menyamakan persepsi terkait pengaturan jarak pendirian toko modern milik perorangan dengan pasar tradisional," kata Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul Hermawan Setiadji, Minggu.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar, telah mengatur bahwa pendirian pasar modern berjejaring harus berjarak tiga kilogram dari pasar tradiisional.

Akan tetapi, kata dia, dalam perkembangannya muncul pandangan lain, karena di sisi lain aturan itu dinilai memberatkan bagi warga dan kalangan pengusaha setempat yang ingin mendirikan usaha namun dengan modal yang tidak terlalu besar.

Oleh sebab itu, kata dia, Perda tersebut disempurnakan untuk menyesuaikan perkembangan, sehingga selain mengatur jarak pendirian toko modern berjejaring besar, juga mengatur pendirian toko perorangan ukuran lebih kecil.

"Dalam Perda tetap mengatur jarak pendirian toko modern berjejaring minimal tiga kilometer, sementara untuk toko dengan ukuran kurang dari 75 meter persegi harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional," katanya.

Ia mengatakan pengaturan jarak tersebut bertujuan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional agar tidak tergeser toko modern termasuk para pedagang mengingat sektor perdagangan menjadi salah satu mata pencaharian warga.

"Kalau untuk Perda memang sudah dijalankan, akan tetapi ada pembahasan lagi untuk pengambilan keputusan itu terkait perubahan jarak itu, setidaknya akhir tahun ini sudah ada kepastian," katanya.

Menurut dia, jumlah pasar tradisional di Bantul saat ini sebanyak 29 pasar yang tersebar di 17 kecamatan se-Bantul, dengan total jumlah pedagang sebanyak 13 ribuan.

Ia mengatakan, dengan aturan tersebut, jika ada pihak yang akan membangun toko modern, maka calon lokasi akan diukur jarak dengan pasar, kalau tidak sesuai ketentuan maka Dinas Perizinan tidak memberi izin.

"Pengukuran jarak pasar dengan toko modern yang akan didirikan, dihitung bukan berdasarkan jarak tempuh melalui jalan, melainkan sesuai titik koordinat yang dihitung dengan menggunakan teknologi GPS," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement