REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membatalkan rencana perekrutan penyidik dari kalangan Tentara Nasional Indonesia.
"Saya memprotes dan menyesalkan rencana KPK merekrut penyidik dari kalangan TNI," kata dia di Semarang, Ahad malam.
Pelibatan TNI sebagai penegak hukum, lanjutnya, menyalahi amanat reformasi yang memerintahkan TNI untuk profesional dengan kembali ke barak dan fokus pada tugas pertahanan.
Menurut Eva, reformasi keamanan sendiri masih mengalami kendala serius dengan penolakan TNI untuk memasukkan delik umum ke dalam peradilan umum --revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer-- apalagi ditambah pidana khusus untuk pemberantasan korupsi.
"Hal itu dibuktikan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hampir tidak pernah memroses kasus korupsi di tubuh TNI," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR itu.
Dengan demikian, tambahnya, rencana KPK untuk merekrut TNI sebagai penyidik mengganggu dua agenda reformasi sekaligus, yaitu penghapusan dwifungsi TNI dan pemberantasan korupsi.
"Saya mengimbau KPK tidak panik menghadapi mafia-mafia eksekutif (SKK Migas), sehingga harus melibatkan TNI yang risikonya justru membahayakan demokrasi," kata Eva.
Memasuki tahun politik, lanjut dia, sepatutnya penguasa tidak menyeret-nyeret TNI ke dalam politik di luar tugas dan fungsinya (tupoksi).