REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kurangnya kesadaran membayar zakat profesi dari kalangan Pekerja Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta di Kota Bekasi, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pemkot Bekasi berencana mengeluarkan Peraturaran Daerah (Perda) mengenai aturan pambayaran zakat profesi bagi PNS dan pekerja swasta yang ada di Kota Bekasi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi merespon positif rencana ini. Sekretaris BKD Kota Bekasi, Roro Yoewati, mengatakan kepada Republika, Rabu (16/10), mendukung sepenuhnya rencana Perda zakat profesi ini.
Dia menambahkan, apabila sudah menjadi ketentuan (Perda) maka BKD akan menjalankannya. Selama anggaran yang diterima dari zakat profesi ini, ia menambahkan, dapat diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran.
Maka, rencana ini harus didukung sepenuhnya. "Ada sekitar 12.410 PNS di Kota Bekasi. Apabila setiap mereka mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya untuk zakat profesi. Maka dapat menekan angka kemiskinan di Kota Bekasi," katanya menegaskan.