Kamis 17 Oct 2013 01:42 WIB

Polres Bandung Sita Ganja Seberat 317,557 Kilogram

Rep: Alicia Saqina/ Red: Hazliansyah
  Petugas kepolisian sektor Cilandak menunjukan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/6).  (Republika/Prayogi)
Petugas kepolisian sektor Cilandak menunjukan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/6). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Jajaran Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bandung, Jawa Barat, berhasil menyita 317 paket besar ganja. Paket berisi daun ganja kering itu, tepatnya memiliki berat 317,557 kilogram (Kg).

Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Jamaludin mengatakan, terungkapnya ratusan kilogram daun haram itu, berawal dari penangkapan tersangka berinisial A, warga Kampung Landean, Desa Sukamukti, Katapang, Kabupaten Bandung.

''Ya, berawal dari penangkapan tersangka berinisial A, yang membawa barang bukti berupa satu paket ganja kecil kering seberat 1 kg,'' kata dia kepada wartawan, Rabu (16/10), di Kantor Polres Bandung.

Kemudian, setelah menangkap remaja 19 tahun itu, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap 13 tersangka.

Ia menjelaskan, dari 13 tersangka yang saat ini mendekam di penjara polres, pihaknya kemudian berhasil meringkus seorang bandar besar pengedar ganja. Bandar besar tersebut berinisial RB (28 tahun). RB merupakan warga Perumahan Cileungsi Hijau, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

''Di saat itu lah, kami melakukan penggeledahan dan menemukan 317 paket besar daun ganja kering, kuning dan putih seberat 317, 557 kg. Ini siap edar di wilayah Jawa Barat,'' katanya.

Ia melanjutkan, jika dinominalkan dalam rupiah, ganja kering seberat 317,557 kg atau setara dengan tiga kwintal itu, bernilai Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun,'' jelas Jamaludin seraya mengatakan, dendanya sebesar Rp 10 miliar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bandar RB mengaku, barang haram tersebut didapat dari Bang M Yang, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini Bang M Yang diperkirakan berada di Aceh.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement