Kamis 17 Oct 2013 13:23 WIB

Pengacara Klaim Gatot Tak Tahu Alasan Holly Dibunuh

Foto Gatot dan Holly
Foto: Republika Online/Wahyu Syahputra
Foto Gatot dan Holly

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Gatot Supiartono, Afrian Bondjol SH mengatakan, kliennya tidak tahu alasan Holly Angela Hayu Winanti dibunuh, termasuk siapa yang kemungkinan membunuh istri sirinya itu.

"Pak Gatot tidak tahu (apakah almarhumah Holly mempunyai musuh). Namun, saya tegaskan klien kami tidak terlibat dalam pembunuhan itu," kata Afrian Bondjol di Jakarta, Kamis.

Penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Gatot sebagai salah satu tersangka pembunuhan Holly. Gatot diduga menyuruh tersangka Surya Hakim merekrut beberapa orang untuk merencanakan pembunuhan Holly.

Terkait penetapan status tersangka itu, Afrian mengatakan, belum bisa memberikan banyak keterangan kepada wartawan karena kliennya baru saja diperiksa sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Gatot masih diperiksa sebagai saksi.

"Terkait materi penyidikan silakan ditanyakan kepada penyidik. Penyidikan hari ini kan juga untuk mendalami hubungan klien kami dengan Surya," katanya.

Tentang hubungan Gatot dengan Holly, Afrian membenarkan bahwa kliennya pernah menikah secara agama dengan perempuan tersebut. Namun, dia mengaku tidak tahu kapan pernikahan itu berlangsung.

"Yang namanya hubungan suami-istri, pasti terkadang ada saja perselisihan. Namun saya tegaskan, klien kami tidak terlibat pembunuhan Holly," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Slamet Riyanto mengatakan, dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Gatot diduga merencanakan pembunuhan terhadap Holly karena merasa tertekan dengan permintaan-permintaan perempuan tersebut.

Holly, kata Slamet, diketahui meminta rumah, mobil dan apartemen. Holly juga meminta Gatot menceraikan istri pertamanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement