REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan anak usaha yang bergerak di bidang perlindungan investor PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) baru akan melindungi efek yang ditransaksikan di bursa pada masa awal kerjanya di 2014. Baru di 2016 perusahaan tersebut melindungi efek di bank kustodian.
"P3IEI melindungi yang paling mendesak. Sejauh ini efek di bank kustodian relatif aman," kata Direktur Pengembangan Bisnis BEI Friederica Widyasari, Kamis (17/10). Dana nasabah di bank kustodian akan dilindungi setelah bank tersebut menjadi anggota P3IEI.
Untuk pendirian ini self regulatory organization (SRO) telah menggelontorkan dana senilai Rp 35 miliar. Sekitar Rp 15 miliar diantaranya digunakan untuk initial fund. Dana sebesar Rp 11,4 miliar digunakan untuk iuran keanggotaan awal. Sedangkan sisanya merupakan iuran tahunan.
Iuran tahunan diambil dari total rata-rata bulanan dari nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Rasio yang diambil adalah sebesar 0,001 persen. Untuk tahun pertama, seluruh iuran dibayari oleh SRO. Nanti bersamaan dengan bergabungnya bank kustodian, diharapkan P3IEI sudah bisa lepas dari kucuran dana SRO.
Saat ini direksi P3IEI tengah menggodok plafon penjaminan dana nasabah. Selain itu direksi juga tengah merancang mekanisme klaim. "Ini sedang diatur oleh direksi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Friederica.
OJK telah menerbitkan izin usaha P3IEI sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia pada 1 Oktober 2013. Sekretaris Perusahaan Rizky Sochmaputra mengungkapkan kehadiran P3IEI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pembentukan lembaga perlindungan investor akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia sebagai sarana investasi. "P3IEI diharapkan dapat menambah kepercayaan investor. Peranan investor domestik menjadi fokus kami saat ini," kata dia.