REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekali pun belum diberhentikan sementara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pangkat Gatot sebagai pejabat eselon satu terancam diturunkan oleh BPK. Pasalnya, Gatot diketahui telah menikahi secara siri Holly Angela Hayuk (37 tahun) sebelum dia terbunuh di Apartemennya.
Sekretaris BPK, Hendar Ristiawan, mengatakan jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpoligami tanpa memberitahu pada kedinasannya, maka ancamannya ialah terkena sanksi penurunan pangkat.
''Kalau berpoligami tanpa memberitahu ke dinas, sanksi yang dikenakan ialah penurunan pangkat,'' kata dia, Kamis (17/10). Hendar melanjutkan, penurunan pangkat ini mengacu kepada disiplin yang ada di PNS.
Jika ditilik, disiplin ini mengacu pada PP no 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perceraian dan perkawinan bagi PNS. Dalam PP tersebut dijelaskan PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang.
Mengenai istri sahnya, BPK menilai selama ini tidak ada konflik antara Gatot dengan istrinya. Malah Istri Gatot aktif di Darma wanita BPK. Sementara, untuk keberadaannya, BPK masih mencari konfirmasi, pihaknya hanya mengetahui istri Gatot tinggal, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. ''Namanya tidak tahu, kita biasa panggil Bu Gatot,'' kata dia sembari tertawa.