Kamis 17 Oct 2013 15:29 WIB

Menikah Siri, Gatot Terancam Turun Pangkat

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Ilustrasi: nikah siri
Ilustrasi: nikah siri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekali pun belum diberhentikan sementara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pangkat Gatot sebagai pejabat eselon satu terancam diturunkan oleh BPK. Pasalnya, Gatot diketahui telah menikahi secara siri Holly Angela Hayuk (37 tahun) sebelum dia terbunuh di Apartemennya.

Sekretaris BPK, Hendar Ristiawan, mengatakan jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpoligami tanpa memberitahu pada kedinasannya, maka ancamannya ialah terkena sanksi penurunan pangkat.

''Kalau berpoligami tanpa memberitahu ke dinas, sanksi yang dikenakan ialah penurunan pangkat,'' kata dia, Kamis (17/10). Hendar melanjutkan, penurunan pangkat ini mengacu kepada disiplin yang ada di PNS.

Jika ditilik, disiplin ini mengacu pada PP no 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perceraian dan perkawinan bagi PNS. Dalam PP tersebut dijelaskan PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang.

Mengenai istri sahnya, BPK menilai selama ini tidak ada konflik antara Gatot dengan istrinya. Malah Istri Gatot aktif di Darma wanita BPK. Sementara, untuk keberadaannya, BPK masih mencari konfirmasi, pihaknya hanya mengetahui istri Gatot tinggal, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. ''Namanya tidak tahu, kita biasa panggil Bu Gatot,'' kata dia sembari tertawa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement