Kamis 17 Oct 2013 16:31 WIB

Usai Diperiksa, Andi Mallarangeng Ditahan di Rutan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
  Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK , Jakarta, Kamis (17/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK , Jakarta, Kamis (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, Andi Mallarangeng. Usai diperiksa, Andi langsung ditahan KPK.

"Iya, AM (Andi Mallarangeng) ditahan di Rutan KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Andi diperiksa lanjutan tim penyidik selama enam jam. Mantan menteri pemuda dan olahraga itu selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 16.00 WIB. Seperti tahanan-tahanan KPK sebelumnya, Andi juga memakai baju tahanan KPK yang berwarna oranye.

Usai diperiksa, Andi mengatakan memulai masa penahanannya sesuai dengan ketentuan KPK. Ia menerima keputusan tim penyidik KPK ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus yang membelitnya.

Selanjutnya Andi berharap kasusnya dapat segera digelar di pengadilan. Agar semua kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap di pengadilan.

"Harapan saya bahwa segera bisa digelar peradilan yang adil sehingga kemudian kebenaran bisa terungkap, yang salah, salah, yang tidak salah, tidak salah," jelasnya.

Mobil tahanan membawa Andi masuk ke dalam Rutan KPK yang berada di basement Gedung KPK dimana pintu masuknya berada di bagian utara gedung. Andi juga tidak berkata apa-apa lagi saat keluar dari mobil tahanan dan masuk ke dalam Rutan KPK.

Beberapa saat kemudian, sebanyak empat koper milik Andi juga ikut dibawa masuk ke dalam rutan. Koper-koper ini sudah disiapkan sejak pemeriksaan pada Jumat (11/10) lalu dan hari ini dibawa kembali sebagai persiapan untuk penahanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement