Jumat 18 Oct 2013 06:03 WIB

Kapolri Baru Sambut Usul Dibentuknya Densus Tipikor

Sutarman
Foto: Antara/Andika Wahyu
Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen Pol Sutarman yang akhirnya terpilih sebagai Kapolri baru menyambut baik usulan dibentuknya detasemen khusus tindak pidana korupsi (densus tipikor) guna menguak dan memberantas perkara korupsi.

"Itu bagian yang harus kita lakukan, operasionalnya harus kita tingkatkan," kata Sutarman usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI Jakarta, Kamis (17/10) malam.

Menurutnya, usul pembentukan satuan khusus yang nantinya fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi itu sangat luar biasa meski harus terlebih dahulu didiskusikan.

"Karena menyangkut kelembagaan, jadi tidak hanya menyangkut institusi Polri saja, tetapi juga harus sampai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)," katanya.

Diyakinkan Sutarman, pembentukan densus tipikor tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dengan lembaga lain yang juga bertugas dalam cakupan yang sama.

Menurut jenderal bintang tiga itu, sinergi antarlembaga yang diberi tugas serupa perlu ditingkatkan di masa mendatang karena keduanya akan saling membutuhkan.

"Karena tidak mungkin satu lembaga bisa menyelesaikan masalah, misal terkait dengan tindak pidana narkotika, terorisme, maupun pemberantasan tindak pidana korupsi, itu kita harus sinergi," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengusulkan agar Kapolri baru bisa membentuk satuan khusus yang berfungsi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Polri.

Menurut politisi dari Fraksi PPP itu, dasar pembentukan satuan itu adalah masih adanya kelemahan kepolisian dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi.

"Kita sudah ada densus terorisme, BNN, lalu kenapa masalah korupsi tidak menjadi bagian terpenting lainnya untuk ditangani? " ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement