Senin 21 Oct 2013 19:28 WIB

Fathanah Dituntut 17,5 Tahun Penjara

Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara untuk perkara tindak pidana korupsi.

Fathanah juga dituntut hukuman 10 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang, kata anggota jaksa penuntut umum Rini Triningsih dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

"Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan menjatuhkan hukuman pidana berupa pidana 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," katanya.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu perdana yaitu dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan," tambah Rini.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tuntutan pidana itu diambil setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Fathanah.

"Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan di saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dan terorganisir merusak kebijakan pemerintah terkait pembatasan kuota impor daging sapi dan berakibat pada pelanggaran hak ekonomi peternak lokal untuk memasok kebutuhan daging dalam negeri," jelas Rini.

Fathanah dinilai bersama-sama dengan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq memberikan keuntungan kepada pengusaha tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR yang menjabat jabatan publik selaku presiden partai untuk memenuhi permintaan pelaku impor daging tertentu dan pengusaha-pengusaha lainnya agar mendapat keuntungan dan kebijakan izin dan proyek lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian adalah perbuatan korupsi yang dilarang Undang-undang karena dapat memberikan kerugian terhadap hak-hak ekonomi masyarakat," tambah Rini.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement