REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) telah mengajukan surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memberikan jawaban dan masih mendiskusikan lokasi pemeriksaan Akil nanti.
"Pada dasarnya KPK memberikan akses pemeriksaan sepanjang tidak dilakukan secara terbuka, lokasinya masih mau didiskusikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10).
Johan menambahkan surat permohonan MKK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Akil akan ditolak jika dilakukan secara terbuka seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi. Alasannya karena Akil masih dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya di KPK.
Sementara itu, salah satu anggota MKK, Hikmahanto Juwana mengatakan MKK akan mengikuti setiap persyaratan yang diajukan KPK. Jika KPK menginginkan pemeriksaan MKK terhadap Akil dilakukan secara tertutup, maka MKK akan mematuhinya.
Menurut dia berdasarkan ketentuan hukum acara di MKK pemeriksaan secara terbuka itu dilakukan kalau ada dugaan pelanggaran etika dan moral namun belum masuk ke ranah pidana. Sedangkan saat ini Akil sudah ditangani di KPK.
Bagi MKK, ia melanjutkan, yang penting adalah memberikan kesempatan kepada Akil untuk melakukan pembelaan. Namun pembelaan ini tidak dapat menyentuh ranah pidana yang menjerat Akil karena hal itu harus dilakukannya di Pengadilan Tipikor.
"Sekali lagi MKK melakukan pengawasan terhadap orang yang menjabat sebagai hakim konstitusi dari segi etika dan moralnya. MKK wajib mengikuti syarat yang ditentukan oleh KPK," tegas Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini.