REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Suprapto, mengungkap adanya permintaan dana senilai Rp 300 juta dari hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh (AA). Ia menyebut dana itu untuk pengurusan kasasi perkara tindak pidana atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito yang ditangani MA.
"(Dana) Itu permintaan dari bapak (Andi Abu Ayyub)," kata Suprapto, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10). Suprapto menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kasasi perkara di MA dengan terdakwa Djodi Supratman. Djodi adalah Staf Fasilitas pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA.
Permintaan dana ini bermula dengan adanya komunikasi antara Suprapto dan Djodi. Keduanya memang sudah lama mengenal setelah sama-sama memulai kariernya di MA sebagai petugas keamanan. Suprapto mengaku Djodi meminta bantuan untuk mengurus perkara. Ia kemudian menyampaikan permintaan Djodi kepada Andi Abu Ayyub.
Supratman merupakan staf Andi. Sehingga, ia bisa menyampaikan adanya permintaan pengurusan perkara tersebut. Ia biasanya memberitahukan mengenai informasi itu ketika Andi tengah berada di luar ruang kerjanya. "Dalam perjalanan pulang atau beliau sedang di dalam lift. Di luar saja," kata dia.
Suprapto mengatakan, dana yang dipersiapkan Djodi itu agar putusan sesuai dengan memori kasasi jaksa. Jaksa mengajukan kasasi agar Hutomo dipenjara. Karena berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan. Karena perkara Hutomo dinilai hakim sebagai perdata bukan pidana.
Menurut Suprapto, Andi tidak langsung menyetujui permintaan pengurusan perkara. Alasannya karena belum menerima berkas perkara Hutomo. Kemudian, ia mengatakan, Djodi memberikan dokumen berupa fotokopi memori kasasi jaksa. Karena yang mengajukan kasasi adalah jaksa. Suprapto menyerahkan dokumen itu pada Andi. "Ini fotokopi memori kasasinya. Saya bilang seperti itu dan ada dana Rp 150 juta," ujar dia.
Berdasarkan informasi dari Djodi, Suprapto mengatakan, orang yang meminta bantuan bersedia menyiapkan dana Rp 150 juta untuk pengurusan kasasi. Suprapto sudah menanyakan mengenai dana itu ketika Djodi pertama kali meminta bantuan kepada dia. Namun, menurut Suprapto, Andi juga masih belum memberikan jawaban pasti karena akan terlebih dulu mempelajari berkas perkara dan membaca pertimbangan dari pembaca satu.
Ada tiga hakim agung yang menangani perkara atas nama Hutomo. Pembaca 1 Gayus Lumbuun, Pembaca 2 Andi Abu Ayyub, dan Pembaca 3 Zaharuddin Utama. Suprapto mengatakan, biasanya Pembaca 3 merupakan ketua majelis hakim. Dalam mengurus permintaan Djodi ini, Suprapto mengaku hanya berhubungan dengan Andi. Karena ia bekerja sebagai staf Andi.