Selasa 22 Oct 2013 11:33 WIB

KPK Periksa Istri Akil Mochtar

Ratu Rita istri dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ratu Rita istri dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, Ratu Rita Akil dalam perkara kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Moctar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Ratu Rita yang datang mengenakan kerudung hijau dan kacamata hitam itu tiba di gedung KPK bersama dengan pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer sekitar pukul 10.30 WIB, ia tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya itu.

Selain Ratu Rita, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana. "Ya saya saksi untuk Pak Tubagus," kata Amir. Namun, ia tidak menjelaskan mengenai perihal uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil.

"Nanti ya, saya tidak bisa komentar, tanya penyidik KPK saja," tambah Amir. Baik Ratu Rita maupun Amir Hamzah sudah dicegah keluar negeri oleh KPK.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain pada Kamis (3/10).

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi. Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin, yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement