Selasa 22 Oct 2013 11:59 WIB

DPR Tetapkan Sutarman Jadi Kapolri

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat RI menetapkan Komisaris Jenderal Pol Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI baru pada Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II di Jakarta, Selasa.

"Berdasarkan keputusan rapat, Komisi III DPR melalui pandangan fraksi-fraksi secara musyawarah dan mufakat menyetujui untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan selanjutnya kami menyetujui memberhentikan Jenderal Polisi Timur Pradopo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli.

Dalam sidang paripurna itu, Pieter menjelaskan rangkaian kegiatan uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III terhadap Komjen Pol Sutarman sebagai calon tunggal Kapolri, salah satunya kunjungan ke kediaman pribadi Calon Kapolri pada 9 Oktober.

Kemudian, ia mengatakan, pada 10 Oktober, Komisi III DPR membuat pengumuman mengenai rencana uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri kepada masyarakat luas melalui surat kabar nasional untuk mendapatkan masukan, kritikan, dan dukungan terhadap calon Kapolri.

Selanjutnya, kata dia, pada 16 Oktober, Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna memperoleh informasi terkait dengan rekam jejak calon Kapolri dari segi finansial dan karier.

"Pada 17 Oktober, Komisi III melakukan 'fit and proper test' terhadap Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman. Setelah itu, Komisi III melakukan rapat untuk pengambilan keputusan tentang persetujuan terhadap calon Kapolri," ujarnya.

Menurut dia, proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri merupakan komitmen Komisi III DPR dalam melakukan penilaian terhadap kesungguhan calon Kapolri sebagai calon pemimpin yang menduduki posisi strategis di bidang keamanan dan ketertiban negara.

"Kami menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi Calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu Komisi III DPR menyetujui untuk mengangkat Calon Kapolri Komjen Pol Sutarman," katanya.

Ia mengatakan Komisi III DPR berharap calon Kapolri yang telah ditetapkan dapat meningkatkan citra dan wibawa lembaga Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara kemanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah ditetapkan oleh DPR, Komjen Pol Sutarman akan segera dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Jenderal Pol Timur Pradopo yang telah mengabdi secara profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kapolri selama ini dalam menjaga kemanan dan ketertiban negara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement