REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, RUU Pilpres sebaiknya dihentikan pembahasannya. Sebab fokusnya hanya mengutak-atik presidential threshold 20 persen.
"Fraksi-fraksi banyak yang sepakat agar presidential threshold tetap 20 persen. PDIP juga Golkar sepakat presidential threshold tetap 20 persen," kata Eriko di Jakarta, Rabu, (23/10).
RUU Pilpres, Eriko menerangkan, harus dicabut. Ini perlu dilakukan agar KPU tidak bingung.
Terkait perlu tidaknya voting untuk menghentikan pembahasan RUU Pilpres, Eriko mengatakan, sebagai lembaga negara yang dibentuk dan dipilih masyarakat, sebaiknya pencabutan dilakukan melalui musyawarah mufakat. "Masak apa-apa melalui voting, voting bukan budaya tanah air," katanya.
Namun kalau terpaksa voting, lanjut Eriko, tidak masalah. "Kami siap jika diminta voting dalam paripurna," katanya.