REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dua Warga Negara Indonesia, Heni Herawati dan Indah Kumala Sari terbebas dari hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 21 Oktober 2013 menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap dua WNI tersebut.
Keputusan JPU tersebut didasari Surat Pembelaan Awal (Representation Letter) yang disampaikan sebelumnya oleh pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi&Azura. Keterangan pers KBRI Kuala Lumpur mengumumkan keputusan itu, Rabu (23/10).
Selanjutnya JPU meminta kedua WNI tersebut menjadi saksi utama atas kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan dua tersangka lainnya.
Pada hari yang sama, Heni dan Indah telah memberikan kesaksiannya di depan Mahkamah dan selanjutnya Hakim memberikan kuasa penjagaan atas Heni dan Indah kepada KBRI Kuala Lumpur dan meminta pihak kedutaan untuk memproses pemulangan keduanya ke Indonesia.
Saat ini Heni Herawati dan Indah Kumala Sari berada di Shelter KBRI Kuala Lumpur sambil menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses pemulangan kembali ke Indonesia.
Sejak Penangkapan, KBRI Kuala Lumpur melalui pengacara Gooi&Azura melakukan pendampingan hukum selama persidangan kepada Heni dan Indah, yang telah berlangsung sebanyak lima kali.
Sebagai informasi, Heni dan Indah ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) bersama dengan dua tersangka lainnya, pada tanggal 17 Januari 2013 di halaman parkir sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur. Ia kedapatan memiliki narkoba jenis methamphetamine yang masing-masing seberat 378,53 gram (Heni) dan 261,5 gram (Indah).
Pembebasan Heni Herawati dan Indah Kumala Sari dari ancaman hukuman mati, maka WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati saat ini berjumlah 183 orang.