Rabu 23 Oct 2013 20:54 WIB

Dua WNI Terbebas Hukuman Mati di Malaysia

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bendera Malaysia
Foto: 360celsius.com
Bendera Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dua Warga Negara Indonesia, Heni Herawati dan Indah Kumala Sari terbebas dari hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 21 Oktober 2013 menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap dua WNI tersebut.

Keputusan JPU tersebut didasari Surat Pembelaan Awal (Representation Letter) yang disampaikan sebelumnya oleh pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi&Azura. Keterangan pers KBRI Kuala Lumpur mengumumkan keputusan itu, Rabu (23/10).

Selanjutnya JPU meminta kedua WNI tersebut menjadi saksi utama atas kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan dua tersangka lainnya.

Pada hari yang sama, Heni dan Indah telah memberikan kesaksiannya di depan Mahkamah dan selanjutnya Hakim memberikan kuasa penjagaan atas Heni dan Indah kepada KBRI Kuala Lumpur dan meminta pihak kedutaan untuk memproses pemulangan keduanya ke Indonesia.