REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang remaja bernama Tubagus Hamsah Achyari mendatangi Pengadilan Negeri Kota Depok untuk mengubah namanya yang selama ini salah. Remaja ini telah memiliki nama yang ia klaim salah semenjak kelahirannya.
Hamsah lahir di Rumah Sakit Karya Bakti, Bogor, Jawa Barat, pada tahun 1992. Erna Juwita, ibu kandung Hamsah, mengatakan pihak rumah sakit telah lalai. “ Sepertinya Rumah Sakit salah mencatat nama anaknya”, ujar Erna kepada hakim pada Kamis (24/10).
Nama yang seharusnya dimiliki oleh sang anak adalah Syaifusi Syuhada Asyari. Sedangkan, nama yang ada saat ini adalah Tubagus Hamsah Achyari.
Majelis hakim pun heran dari mana sebenarnya asal nama yang diberikan menjadi Tubagus Hamsah Achyari. Erna yang berprofesi sebagai guru tersebut mengatakan dia telah lalai karena baru 20 tahun kemudian menyadari kesalahan nama anaknya.
“Saya terlalu sibuk, jadi tidak terpikirkan,” ujar Erna.
Setelah ditelaah oleh majelis hakim, terdapat beberapa kesalahan fatal yaitu adanya perubahan fisik pada surat akte kelahiran.
”Bagaimana bisa bapak anda mengganti nama anda di akte kelahiran dengan tulisan tangan?” ujar hakim. ''Anda jangan main-main mengubah akte kelahiran karena ini dokumen negara.''
Pemohon pun tidak menghadirkan ayah Tubagus sebagai orang yang telah mengubah akte kelahiran. Oleh karenanya, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan agar berkas dan saksi yang diperlukan seluruhnya dari pemohon lengkap.