REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan aturan baku dari pemerintah pusat untuk mengkategorikan desa wisata di daerah ini sesuai tingkat kepopulerannya.
"Dari dulu memang belum ada aturan baku dari Kementerian untuk kategori desa wisata, padahal secara riil di lapangan kondisi desa wisata itu berbeda-beda," kata Kasi Promosi dan Bimbingan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul, Bambang Priharyanto, Senin.
Oleh sebab itu, kata dia pihaknya mengharapkan ada aturan baku dari Kementerian Pariwisata maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, agar bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengkategorikan desa wisata di Bantul yang jumlahnya sebanyak 29 desa.
"Secara 'hitam di atas putih' (catatan) dinas, tercatat ada sebanyak 29 desa wisata di Bantul, namun secara riil yang bisa benar-benar dikatakan sebagai desa wisata ada sekitar enam hingga delapan desa," katanya.
Namun demikian, kata dia pihaknya telah mengkategorikan desa wisata sesuai popularitasnya, seperti desa wisata maju, desa wisata mandiri yang memang kadang-kadang ada pengunjung, dan desa wisata berkembang atau punya potensi tapi masih terus dikembangkan.
"Kategori itu hanya berdasarkan penilaian dan tingkat kunjungan wisatawan dan paket yang ditawarkan, yang sesuai kebijakan Kepala Dinas, karena memang dasar baku untuk kategori sendiri belum ada," katanya.
Menurut dia, untuk membentuk dasar hukum dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul sendiri masih belum bisa, karena menurutnya perlu membutuhkan aturan atau kebijakan yang berada diatasnya, mengingat kebijakan ini berkaitan dengan masyarakat desa.
"Sebenarnya dari daerah mempunyai wacana untuk kearah sana, namun belum kesampaian, sehingga saat ini kami hanya melakukan pembinaan dan di tingkat bawah tahunya hanya bergerak untuk mempromosikan potensi yang ada," katanya.
Terkait itu juga, kata dia keberadaan desa wisata belum diatur dalam peraturan daerah (Perda), sehingga diakui saat ini belum ada kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) Bantul, meskipun pemerintah telah mengelontorkan dana untuk pengembangannya.