REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim telah memberikan data pemilih bermasalah lengkap dengan rincian nama dan alamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut diberikan oleh Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota kepada KPU setempat.
"Bawaslu sudah keluarkan surat edaran nomor 763 tanggal 24 Oktober agar Bawaslu provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota serahkan data lengkap by name by adress kepada KPU di daerah. Kalau Bawaslu pusat memang tidak punya data rinci, karena kami hanya merekap," kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron di kantornya di Jakarta, Senin (28/10).
Berdasarkan informasi yang ia terima dari daerah, Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota telah berkoordinasi dengan KPU setempat. Dalam koordinasi itu juga disertakan data bermasalah yang dilengkapai nama dan alamat.
Data lengkap seperti yang diinginkan KPU, menurut Daniel memang tidak dimiliki Bawaslu pusat. Karena Bawaslu hanya merekap temuan dari kabupaten/kota dan provinsi. "Kami juga baru sadar ternyata KPU butuh data by name by adress itu. Kami akui kemarin memang tidak mengumpulkan data lengkapnya," ujarnya.
Menurut Daniel, data bermasalah sebanyak 10.8 juta yang disebutkan Bawaslu saat rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 23 Oktober kemungkinan telah diperbaiki KPU. Sayangnya, saat Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan ke KPU setempat, tidak diketahui tindak lanjutnya hingga 23 Oktober 2013.
"Jadi benar itu data yang sudah pernah disampaikan di provinsi dan kabupaten/kota. Masalahnya, kami kan tidak tahu data mana saja yang sudah diperbaiki, karena KPU tidak respon saat kami tanyakan," ungkapnya.
Untuk memastikan DPT bisa diperbaiki dan ditetapkan secara nasional paad 4 November nanti, Bawaslu telah memberikan tenggat waktu bagi jajaran di daerah. Pencermatan DPT di tingkat desa dan kelurahan dilakukan pada 27-30 Oktober.
Di tingkat kecamatan pada 27-31 Oktober. Tingkat kabupaten/kota pada 27 Oktober-1 November. Sementara tingkat provinsi pada 27 oktober-2 November. Hasil pencermatan ulang DPT itu harus masuk paling lambat ke Bawaslu pusat pada 2 November 2013.
Dengan begitu, lanjut Daniel, Bawalsu pusat bisa melakukan pengecekan kembali dan membuat catatan kepada KPU sebelum DPT ditetapkan.
Rekomendasi Bawaslu yang membuat KPU menunda penetapan DPT nasional menyebut masih terdapat 10,8 juta pemilih bermasalah. Masalah itu terdiri dari pemilih tanpa NIK sebanyak 4.090.226, NIK ganda 196.611, NIK tidak standar 955, tanpa Nomor Kartu Keluarga 6.207.952, tanpa tanggal lahir 42.245, dan alamat kosong 29.042.