Selasa 29 Oct 2013 16:35 WIB

Jokowi Akan Proses Temuan BPK di Pemprov DKI Jakarta

Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan akan memproses temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar 12,8 persen dari 3.140 rekomendasi atas laporan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti.

"Yang namanya tindak lanjut hasil pemeriksaan yah ditindaklanjuti yang 12,8 persen itu, ada yang sudah ada yang belum dan itu akan diproses sampai rampung," kata Joko Widodo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kalau hasil temuan BPK itu bukan dalam ranah administrasi atau ada tindak pidananya, hal tersebut bukan menjadi urusannya. "Itu urusannya penegak hukum kalau memang itu adalah tindak pidana," kata dia.

Ia mengatakan temuan BPK itu bisa dikurangi kalau sistemnya dibangun. Kalau sudah ada sistem maka diperbaiki terus untuk memperkecil atau menghilangkan temuan tersebut.

"Itu 2009-2013 sebelum saya, tapi apapun menjadi tanggung jawab saya. Yang namanya temuan seperti itu akan bisa dkurangi kalau sistemnya dibangun. Sistemnya dibngun, kalau sudah ada diperbaiki terus, jadi memperkecil," ujar dia.

Ia menambahkan sistem yang dibangun oleh Pemprov saat ini semestinya bisa menurunkan hasil temuan BPK itu. "Mestinya turun. Kan sistemnya udah dibangun, mestinya turun," kata dia.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan masih ada pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan termasuk Pemprov DKI Jakarta.

Sebanyak 12,8 persen dari 3.140 rekomendasi atas Laporan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang belum ditindaklanjuti oleh Pemprov. Sedangkan sesuai dengan rekomendasi sebanyak 63,6 persen dan belum sesuai rekomendasi sebanyak 23,5 persen.

Temuan tersebut dilakukan BPK sepanjang 2009 hingga semester pertama 2013 yang nilainya mencapai Rp454,8 miliar

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement