Rabu 30 Oct 2013 11:28 WIB

KPK Periksa Istri Nazarudin Soal Peran Anas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.

Salah satu saksi adalah istri dari M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan Anugrah Nusantara (Grup Permai). "Ya, Neneng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, tim penyidik akan memeriksa sebanyak empat orang saksi. Selain Neneng Sri Wahyuni, saksi lainnya adalah anggota DPR yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar dan Taufik Aria selaku Kepala Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan.

Pemeriksaan Neneng ini merupakan kedua kalinya sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Neneng untuk Anas dilakukan pada 6 Maret 2013 lalu. Neneng juga pernah diperiksa saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pernah mengungkapkan terkait adanya aliran dana dari Grup Permai ke kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.  

Dana yang mengalir ke kongres, lanjut Nazar, berasal dari proyek-proyek pemerintah seperti proyek Hambalang dan terakhir Nazar menyebut juga dari proyek KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan juga mengakui uang dari perusahaan Nazaruddin itu mengalir ke mana-mana, salah satunya ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, sebanyak Rp 30 miliar dan 5 juta Dolar AS.

Selain ke Anas, Yulianis juga mengatakan ada uang yang mengalir ke Andi Alfian Mallarangeng yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan intensifikasi terhadap pemeriksaan saksi-saksi untuk Anas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement