REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian besar pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlahnya pun cukup fantastis yakni mencapai 52 persen. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memerintahkan para pejabat tersebut segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dikatakan Jokowi, masih banyaknya pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang belum melaporkan LHKPN dikarenakan banyak diantara mereka baru saja dilantik. Sehingga mereka belum sempat melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Meski begitu, sambung Jokowi, dirinya segera memerintahkan jajarannya untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Itu kepala dinas baru, kepala badan baru, yang baru dilantik. Tapi akan saya perintahkan untuk memberikan laporan segera. Sekarang langsung saya perintah," ujar Jokowi di Balaikota, Rabu (30/10).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, masih banyak pejabat Pemprov DKI yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hingga saat ini, baru 38 persen saja yang menyerahkan laporan harta kekayaannya. Sedangkan 52 persen pejabat lainnya belum menyerahkan LHKPN.
"Karena masih banyak pejabat Pemprov DKI yang belum menyerahkan LHKPN, kami meminta Pak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Supaya mendorong seluruh pejabat menyerahkan LHKPN-nya," ujar Cahya, usai menghadiri kegiatan Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Balaikota DKI Jakarta, seperti dilansir situs beritajakarta.
Dikatakan Cahya, LHKPN akan menjadi dasar untuk mengawasi, memantau, dan mengontrol kinerja pejabat agar berjalan dalam koridor yang benar. Selain itu, juga mencegah sejak dini terhadap tindak pidana korupsi. "Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sudah baik jangan sampai dinodai dengan upaya-upaya korupsi. Karena itu harus dilakukan pencegahan supaya dapat menekan korupsi," tandasnya.
Kendati demikian, dirinya menilai tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan cukup baik. Hal ini bisa dibuktikan dari indeks yang dimiliki Pemprov DKI yang lebih tinggi dibandingkan indeks rata-rata secara nasional. Indeks DKI mencapai 6,37 persen, sedangkan rata-rata nasional mencapai 5,7 persen.