REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sepakat mengajukan dua rekomendasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 mendatang.
"Selanjutnya, rekomendasi ini akan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta sebagai bahan pertimbangan penetapan UMP tahun depan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Menurut Priyono, kedua rekomendasi besarnya UMP tersebut, yakni usulan dari perwakilan pemerintah sebesar Rp2.441.301 dan usulan dari perwakilan pengusaha sebesar Rp2.299.860. "Rekomendasi yang diusulkan oleh Disnakertrans DKI merupakan hasil dari kajian ulang yang sebelumnya diajukan oleh pihak pengusaha serta tuntutan para buruh," ujar Priyono.
Dia menuturkan hitungan besarnya UMP yang diajukan oleh Disnakertrans DKI, yaitu nilai Komponen Hidup Layak (KHL) 2013 ditambah dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi pada 2014 sebesar 6,15 persen.
Rapat Dewan Pengupahan DKI yang digelar pada malam ini hanya dihadiri oleh dua pihak, yakni unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan unsur pengusaha. Meskipun tanpa kehadiran dari pihak buruh, Priyono mengungkapkan bahwa kedua rekomendasi tersebut tidak dapat ditolak.
"Kita sudah menunggu hingga mau mulai rapat tadi. Tapi perwakilan dari buruh tidak juga datang. Kita sudah beri mereka kesempatan. Intinya, hasil rapat tadi sudah tidak bisa lagi diganggu gugat," ujar Priyono.
Sementara itu, di tempat yang sama, anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan pengusaha Bambang Adam menyatakan bahwa besarnya UMP sebesar Rp2.299.860 ditentukan dari hasil survei pasar dan fakta-fakta di lapangan.
"Kami berharap Gubernur bersedia menetapkan besarnya UMP DKI 2014 sesuai dengan hasil kesepakatan pleno yang sudah lebih dulu diadakan pada Jumat (25/10) lalu, yakni sebesar Rp2.299.860," tambah Bambang.