REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melimpahkan berkas pemeriksaan saksi dan tersangka kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi ke kejaksaan pekan depan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo menjelaskan, pihaknya akan segera mengirimkan berkas hasil pemeriksaan saksi dan tersangka secepatnya.
"Pekan depan," kata dia, Jumat (1/11).
Menurut Sambodo, pemberkasan AQJ sudah mencapai 75 persen. Ini dilihat dari lima alat bukti, saksi, surat, dan keterangan tersangka sudah didapat pihak kepolisian.
Menurut Sambodo, jika tidak ada halangan, pekan depan berkas sudah bisa dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diuji ulang.
Sambodo melanjutkan, bila pekan depan belum juga selesai perangkuman berkasnya, polisi menargetkan paling lambat dua pekan berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI.
Diketahui, pengujian berkas oleh Kejati DKI memiliki tenggang waktu selama 14 hari. Setelah itu baru diputuskan apakah berkas tersebut lengkap (P21) atau tidak lengkap (dikembalikan).
Setelah berkas tersebut lengkap, tahap selanjutnya ialah penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk menjadi tanggung jawab instansi tersebut.