REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara segera menertibkan atribut kampanye Pemilu 2014 setelah mendapatkan petunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Safrudin, di Nunukan, Sabtu mengatakan pihaknya siap menertibkan atribut partai politik dan calon anggota legislatif di wilayahnya sekaitan dengan implementasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye.
"Satpol PP siap saja melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dianggap melakukan pelanggaran. Tapi kami masih menunggu petunjuk dari KPU," kata dia.
Terkait dengan penertiban atribut kampanye, lanjut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Nunukan dan telah disepakati yang ditertibkan adalah yang dipasang pada lokasi yang sesuai ketentuan.
Saat penertiban atribut kampanye nantinya, Safrudin menyatakan akan turun ke lapangan bersama-sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan.
Mengenai ada pendapat soal pemasangan atribut kampanye yang terpasang di pekarangan dan rumah-rumah warga, dia menegaskan selama bentuk dan panjang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU maka tidak masalah.
"Atribut yang akan ditertibkan adalah hanya yang dipasang di luar atau selain lokasi yang ditetapkan KPU (Nunukan)," ujar dia.
Safrudin juga menegaskan, atribut kampanye parpol dan caleg peserta Pemilu 2014 yang akan ditertibkan adalah yang dipasang di kendaraan, fasilitas umum seperti tempat ibadah, perkantoran dan lain-lainnya.
"Mengenai waktu pelaksanaan penertiban atribut kampanye masih menunggu petunjuk KPU (Nunukan) selanjutnya," kata dia.