REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Buruh di kawasan industri Jawa Timur tetap melangsungkan unjuk rasa meski ketentuan kenaikan upah telah disepakati. Aksi yang diselenggarakan mendatang berpusat di kabupaten/kota setempat.
Juru Bicara KSPI, Jamalludin mengatakan, akan terus melangsungkan aksi untuk mengawal proses penetapan upah tersebut. Rencanannya, Gubernur Soekarwo akan memberlakukannya pada 21 November nanti.
"Hanya aksi yang kami langsungkan mungkin berpusat di kantor bupati/wali kota, dan area industri," kata Jamal pada Republika, Ahad (3/11).
Dia mengaku, telah ada kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jatim untuk menaikan tiga komponen hidup layak (KHL). Antara lain, sewa rumah, transportasi dan listrik. Namun, pemerintah daerah setempat belum tentu mengikuti acuan tersebut.
Kemudian, rencana dibetuknya Peraturan Gubernur sebagai payung hukum kebijakan itu dinilai tidak selamanya berpengaruh. Menurut dia, hanya aksi besar-besaran yang menjadi cara untuk mendesak penghapusan upah murah.
"Sistem dewan pengupahan pun tidak sepenuhnya diplomatis sehingga suara buruh tidak terlalu didengar," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo dan buruh telah melakukan kesepakatan terkait kenaikan UMK, Kamis (31/10). Formula yang menjadi perhitungan mereka adalah UMK tahun ini ditambah prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.