REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menggalakkan program anti rokok sebagai impelementasi dari Perda Pajak Rokok yang telah disahkan oleh dewan. Selain dijalankan oleh Dinas Kesehatan, kampanye anti rokok tersebut juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, dalam rangka menjauhkan rokok dari anak didik, sekolah tidak boleh menerima sponsor dari produk tersebut. Sekalipun bantuan diberikan dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).
"Kalaupun itu CSR, kami tolak," kata Taufik.
Meski demikian, menurut dia, larangan rokok masuk lingkungan sekolah sebenarnya sudah berlaku sejak dulu.
Selain itu, lanjut Taufik, Dinas Pendidikan dengan tegas melarang tenaga pendidik maupun karyawan sekolah merokok. Bagi dia, merokok di kalangan guru merupakan sebuah pelanggaran berat.
"Kita akan beri sanksi peringatan. Suruh pilih mau jadi guru atau jadi pegawai perusahaan rokok," tegas dia.
Taufik menilai, apabila ada guru yang merokok, maka ia tidak pantas lagi menjadi tenaga pendidik. Sebab, dia telah memberikan contoh yang buruh pada anak didiknya.