REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat 601 atribut kampanye milik partai politik maupun calon anggota legislatif melanggar peraturan pemasangan.
"Ratusan atribut kampanye yang melanggar aturan pemasangan tersebut tersebar di sembilan kecamatan," kata Ketua Panwaslu Kudus, Bati Susianto di Kudus, Ahad.
Jumlah atribut kampanye yang paling banyak ditemukan melanggar, kata dia, tersebar di Kecamatan Kaliwungu sebanyak 129 atribut.
Sementara di kecamatan lain seperti Kecamatan Jati sebanyak 113 atribut, Kota sebanyak 60 atribut, Bae sebanyak 21 atribut, Mejobo sebanyak 85 atribut, Undaan sebanyak 63 atribut, Gebog sebanyak 40 atribut, Jekulo sebanyak 53 atribut, dan Dawe sebanyak 37 atribut.
Meskipun sudah ada imbauan untuk menurunkan, kata dia, masih banyak atribut kampanye yang belum diambil oleh pemiliknya, sehingga perlu ditertibkan. Apalagi, lanjut dia, KPU Kudus juga sudah mensosialisasikan zona pemasangan atribut kampanye.
Berdasarkan Keputusan KPU Kudus Nomor 34/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.329320/2013 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Kabupaten Kudus, dijelaskan bahwa masing-masing partai politik mendapatkan satu kesempatan memasang atribut kampanye.
Jadwal penertiban atribut kampanye di Kudus, katanya, tergolong terlambat, karena seharusnya dilakukan bersamaan dengan berlakunya PKPU Nomor 15 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1/2013 pada 28 September 2013.
Kenyataannya, Satpol PP Kudus hingga kini belum melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar, meskipun Panwaslu Kudus sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada pemkab setempat.
Sementara Satpol PP Kudus beralasan belum melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar tersebut karena belum mendapatkan petunjuk dari bupati atas surat rekomendasi Panwaslu Kudus.