Senin 04 Nov 2013 06:59 WIB

PDI Perjuangan: Pemerintah Perlu Terbitkan Perppu Penyadapan

Red: Fernan Rahadi
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo memandang perlu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyadapan menyusul maraknya aksi tersebut, baik oleh negara lain maupun instansi di dalam negeri.

"Melihat gelagat dan situasi dinamis yang berkembang saat ini, yakni banyak terjadi aksi penyadapan oleh negara lain dan di berbagai instansi/lembaga/kelompok-kelompok masyarakat yang saling intai di Indonesia khususnya dengan berbagai kepentingannya, memang diperlukan perpu yang mengatur tentang penyadapan," katanya Senin (4/11).

Sebelumnya, sejumlah negara seperti Jerman, Prancis, Cina, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, Timor Leste, dan Indonesia tersentak dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kepala pemerintahan dan negara-negara tersebut disadap oleh instansi intelijen pemerintah Amerika Serikat dan Australia.

Mantan konsultan Badan Keamanan Nasional (NSA) AS Edward Snowden membocorkan dokumen NSA soal kegiatan penyadapan pemerintah AS di berbagai negara. Dokumen yang dibocorkan tersebut disiarkan oleh harian The Sydney Morning Herald, Australia, dan Majalah Der Spiegel, Jerman, baru-baru ini.