Rabu 06 Nov 2013 18:05 WIB

Kompolnas Dukung Brimob Penembak Satpam Dipecat

Penembakan. Ilustrasi.
Foto: rawstory.com
Penembakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung agar anggota Korps Brimob pelaku penembak satpam di Cengkareng, Jakarta Barat, Briptu WW, dipecat.

"Kami mendukung, seharusnya di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red)," kata anggota Kompolnas M. Nasser di Jakarta, Rabu (6/11).

Menurutnya, pelaku penembak satpam, Briptu WW, sudah seharusnya dikenai sanksi etik, disiplin dan pidana akibat perbuatannya.

Sependapat dengan Nasser, anggota Kompolnas lain, Edi Saputra Hasibuan, juga meminta Briptu WW diberhentikan sebagai anggota Polri jika terbukti melakukan perbuatannya.

"Penembakan terhadap satpam oleh anggota kepolisian telah mencoreng dan menurunkan martabat Polri di mata masyarakat. Sudah seharusnya, pelaku mendapat hukuman maksimal," ujarnya.

Ia juga meminta polisi tidak menutup-nutupi kasus tersebut dan melindungi pelaku dari ancaman hukuman yang seharusnya diterima.

Sebelumnya, oknum Brimob Briptu Wawan (WW) menembak seorang satpam bernama Bachrudin (30) di Rumah Toko Galaxy Nomor 30-31 Blok L Komplek 1.000 Ruko Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (5/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

WW diketahui membantu mengawasi satuan pengamanan (satpam) di wilayah tersebut. Kejadian berawal saat WW mencari korban, namun Bachrudin sedang ke kamar mandi.

Pelaku menegur dan menghukum Bachrudin untuk "push up", namun korban menolak. Bachrudin menolak melakukan push up, sehingga pelaku marah dengan menodong dan menarik pelatuk senjatanya ke arah korban.

Akhirnya, satu proyektil peluru menembus dada bagian kiri sehingga Bachrudin terkapar dan meninggal dunia.

Sejauh ini, petugas kepolisian telah mengamankan pelaku dan menyita sebutir proyektil, serta meminta keterangan empat orang saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement