REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta agar masyarakat sadar dan peduli terhadap rambu lalu lintas yang melarang kendaraan masuk jalur busway. Pasalnya, jalur tersebut hanya untuk kendaraan resmi yaitu Bus Transjakarta.
''Kita harap jangan lah masuk jalur Transjakarta,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (7/11).
Rikwanto mengakui, tidak semua jalur busway dapat dipantau pihak kepolisian dan Dishub. Maka, sejumlah instansi tersebut butuh kesadaran masyarakat.
Menurut Rikwanto, pihaknya sudah menerapkan sterilisasi jalur Transjakarta. Sterilisasi jalur ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah masih serius terhadap isu denda ini alias bukan sekadar wacana.
Dan untuk sanksinya, Rikwanto mengatakan, tidak menggunakan denda Rp 1 juta karena memang belum diputuskan bersama oleh sejumlah instansi seperti Kejaksaan, Pemda, Polda dan Pengadilan. ''Untuk dendanya kita serahkan ke Hakim,'' kata dia.