Jumat 08 Nov 2013 15:28 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Dokter Malapraktik

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi Malapraktik
Foto: IST
Ilustrasi Malapraktik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Regu Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejakgung) dibantu tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dan Jaksa pemburu Kejari Balikpapan, buron kasus malapraktik dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Jumat (8/11).

Ayu merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang kabur dari Sulawesi Utara (Sulut) sejak divonis sepuluh bulan penjara beberapa waktu lalu.

“Dari pusat (Kejakgung) mengirimkan pemburu untuk membantu jaksa setempat menangkap buron ini di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), tadi siang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Untung Setia Arimuladi di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Untung mengatakan, dokter tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, alpa dalam penanganan penyakit seseorang. Akibat perbuatannya, pasien yang ia tangani tewas sehingga ia pun digugat dengan tuduhan malpraktik.

Meski demikian, untung enggan memaparkan lebih lanjut seperti apa duduk perkara dari kasus malapraktik tersebut sehingga menghilangkan nyawa orang lain itu.

“Yang jelas dia sudah harus dieksekusi sesuai dengan hasil persidangan yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012,” kata pria berkumis ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement