REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Saifullah Yusuf menyatakan, tetap mengawasi kinerja para dokter di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada dokter PNS yang terbukti mogok kerja, mulai teguran hingga skors.
Saifullah mengatakan, sebenarnya dia mendukung dan menghargai sikap dokter yang menyampaikan aspirasinya karena itu adalah hak asasi mereka.
“Tetapi kalau menyampaikan aspirasi seharusnya kalau sedang tidak aktif bekerja. Bisa juga menyampaikannya lewat media sosial atau melalui media tertulis, jadi tidak ada yang dirugikan,” katanya saat dihubungi Republika, Kamis (28/11) malam.
Untuk itu, pihaknya tidak sepakat ketika para dokter mogok bekerja, Rabu (27/11) kemarin karena kode etik dokter adalah melayani pasien dan tidak boleh menelantarkannya.
“Untuk itu, saya kemarin menyampaikan kalau ada dokter PNS yang mogok saat jam kerja maka mereka mendapat sanksi. Sanksi yang paling ringan adalah teguran hingga diskors, tergantung bagian aturan kepegawaiannya,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Kepala Dinas Kesehatan di Provinsi Jatim, dan para direktur rumah sakit (RS) pemerintah.
Menurut laporan, kata Saifullah, para dokter PNS di Jatim tidak ada yang melakukan pemogokan. Para dokter itu memang menyampaikan aspirasi, tetapi kemudian mereka membubarkan diri dan kembali bekerja.
“Berdasarkan laporan direktur utama RSUD Dr Soetomo, Surabaya, ada satu pasien yang mengeluh tidak dilayani dokter. Tetapi itu sudah diatasi,” ujarnya.
Meski aksi mogok kerja telah berakhir, pihaknya tetap melakukan koordinasi antar instansi seperti dinas kesehatan dan RS untuk mengawasi kinerja dokter.