Ahad 10 Nov 2013 18:27 WIB

KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Periksa DPT Bersama

Rep: Ira Sasmita/ Red: Nidia Zuraya
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Foto: Antara
Daftar Pemilih Tetap (DPT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai pekan ini akan turun bersama ke lapangan. Untuk menyisir Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinyatakan masih belum valid dan belum memenuhi standar.

Tenaga Ahli Teknis KPU, Partono Samino mengatakan, kegiatan spot check bersama itu dimaksudkan agar penyisiran DPT dilakukan dari titik terbawah. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk Komisi II DPR, pemantau pemilu, serta perwakilan media massa. 

"Perintah turun ke lapangan sudah disampaikan dalam Surat Edaran nomor 756 tahun 2013. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan kembali mendatangi pemilih dengan NIK invalid mulai Senin (11/11) besok," kata Partono, Ahad (10/11).

Menurut dia, KPU sudah melakukan pemetaan dan pendistribusian data pemilih yang akan dikoreksi ke kabupaten/kota dan disortir hingga kelurahan.Penyisiran akan dilakukan serentak di 81 ribu lebih kelurahan di seluruh Indonesia. Kosentrasi pengecekan juga dilakukan di lembaga pemasyarakatan. 

Dalam surat edaran 756/2013, KPU sudah memerintahkan agar KPU di daerah menyiapkan penjelasan dan dokumen pendukung. Seperti berita acara klarifikasi dan surat keterangan dari kepala lapas dan kepala dinas dukcapil dengan adanya pemilih yang NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) nya masih kosong.

"Estimasi kami, setiap kelurahan ada sekitar 130 pemilih dengan NIK tidak valid. Tiap kelurahan ada tiga anggota PPS dan satu orang staf pendukung yang menyisir," ujar Partono.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, hingga Ahad, dari 10,4 juta pemilih dengan NIK invalid terjadi perbaikan hingga 3,3 juta. Sisa data pemilih sebanyak 7,1 juta akan dilanjutkan pengecekannya di lapangan. Namun, tidak bisa diartikan sisa tersebut sepenuhnya merupakan pemilih tanpa NIK. Lantaran, bisa saja pemilih tersebut memiliki NIK namun dianggap invalid oleh sidalih. 

Data pemilih dengan NIK invalid atau tidak standar, dijelaskan Ferry, terdiri dari pemilih yang benar-benar tidak memiliki NIK. Kemudian pemilih dengan nomor NIK 16 digit, tetapi empat angka di belakangnya ditulis nol. Lalu, data pemilih dengan NIK kurang dari 16 digit. 

Masalah lain, NIK bagi pemilih yang masih menggunakan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) lama masih menggunakan awalan 09. Sedangkan standar NIK sesuai KTP elektronik adalah 31. Sehingga, NIK dengan awalan 09 dianggap invalid. "Kalau dicek bersama, nanti akan ketahuan mana yang perlu ditambahkan NIK nya oleh Kemendagri," ujarnya.

Melalui proses pengecekan bersama ke lapangan, bila diketahui pemilih tersebut memang belum memiliki identitas penduduk akan segera dimintakan ke Dukcapil. Dengan begitu, proses perbaikan DPT berjalan lebih efektif. Hanya saja, dikatakan Ferry, belum diketahui hingga saat ini jumlah pemilih yang sudah diberikan NIK susulan oleh Dukcapil. "Sebelum 24 November kami harapkan sudah tuntas," kata dia.

Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan, Bawaslu pusat juga telah memerintahkan kepada semua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota hingga pengawas kecamatan.Untuk mendampingi dan membantu KPU dalam melengkapi variabel kependudukan yang wajib dimiliki pemilih. "Semuanya masih on going. Tapi Bawaslu pusat sudah membuatkan juknis (petunjuk teknis) bagi Bawaslu daerah tentang kewajiban mereka menjelang 4 November," kata Daniel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement