REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa waktu terakhir, banyak kalangan mendesak agar DPR menghilangkan dana pensiun untuk anggota DPR, khususnya yang tersangkut kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum salah satu mantan anggota DPR yang menjadi terpidana kasus korupsi M Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan kliennya tetap memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun tersebut.
"Kita kan berpegang pada aturan, kalau memang aturannya seperti itu, Nazar tetap berhak untuk mendapatkan dana pensiun," kata Elza Syarief yang dihubungi Republika, Ahad (10/11).
Elza menambahkan Nazar telah menjalani hukuman pidananya sesuai dengan putusan pengadilan sebagai sebuah kewajiban. Ia meminta agar tidak semua hak Nazar juga ikut dicabut termasuk dalam mendapatkan dana pensiun.
Hal ini dilihat dari Nazar yang memiliki keluarga dan membutuhkan biaya hidup jika telah selesai menjalani hukumannya. Menurut Elza, selama aturan di DPR masih mengatur setiap mantan anggota DPR akan mendapatkan dana pensiun, pihaknya akan meminta hak tersebut.
Elza sendiri mengaku belum mengetahui apakah Nazar telah mendapatkan dana pensiun selaku mantan anggota DPR. Ia akan mengeceknya kembali kepada DPR mengenai dana pensiun untuk kliennya tersebut.
"Kan tidak boleh menghukum orang berkali-kali. Jadi selama peraturan itu tidak berubah, maka kita akan meminta hak itu," jelas Elza.