REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya ternyata tidak menjatuhkan hukuman kepada orang tua AQJ, Ahmad Dhani, terkait kasus kecelakaan di KM 8 Tol Jagorawi arah Jakarta, beberapa waktu lalu.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo menjelaskan, dalam undang-undang lalu lintas, tidak ada yang mengatakan pengalihan pada orang tua.
''Sehingga kemudian terkait dengan orang tua dikaitkan atau tidak, yang jadi tersangka adalah si pelaku sendiri, AQJ,'' kata dia, Senin (11/11).
Namun, AQJ akan dikenakan separuh hukuman orang dewasa dari pasal 310 ayat 4, UU tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Ini didasarkan UU peradilan anak, pelaku di bawah umur akan diancam hukuman separuh. Dan apapun terkait hukuman di sidang pengadilan adalah kewenangan dari hakim.
Sambodo melanjutkan, pihaknya hanya memberkas kejadian tersebut dan melengkapi apabila ada suatu hal yang harus dilengkapi atau menyerahkan saksi dan barang bukti setelah dinilai lengkap dari kejaksaan.
''Semoga ini jadi awal yang baik. Kami tidak main-main dalam kasus ini, karena kasus ini sudah siap diserahkan pada kejaksaan,'' kata dia.